Ini Lima Pernyataan Sikap IJTI soal Pencabutan Identitas Liputan Istana Jurnalis CNN Indonesia

Ini Lima Pernyataan Sikap IJTI soal Pencabutan Identitas Liputan Istana Jurnalis CNN Indonesia

Pentingnya kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.-Makansedap.id-YellowBrick

JAKARTA, Makansedap.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dialami jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Kejadian ini terjadi setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, bersama Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan, menyatakan keprihatinan atas tindakan penarikan kartu identitas liputan tersebut. Menurut IJTI, Diana Valencia menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan mempertanyakan hal yang masih dalam koridor etika jurnalistik dan sangat relevan bagi kepentingan publik.

IJTI meminta penjelasan resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden terkait pencabutan kartu liputan ini. Herik dan Usmar menegaskan bahwa jawaban Presiden Prabowo Subianto mengenai Program MBG merupakan informasi penting yang layak diketahui masyarakat luas.

Lebih lanjut, IJTI menekankan pentingnya kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dianggap sebagai penghalangan kerja jurnalistik yang dapat membatasi akses publik terhadap informasi.

BACA JUGA:AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia

Dalam pernyataannya, IJTI juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

IJTI mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan transparan.